Senin, 14 April 2008

Kiat Efektif Mengenal Calon Tanpa Pacaran

Bertanya kepada orang yang dianggap paling dekat dengan calon tersebut yang percaya (sehingga informasi yang kita dapatkan Insya Allah cukup objektif)
    • Dari sini kita bisa mengenali sifat yang tidak nampak dalam sekejap (sifat-sifat yang penting untuk kelangsungan rumah tangga kita kelak)
      • ''Jika engkau ingin bertanya tentang seseorang tanyalah pada orang terpercaya yang terdekat denganya (sahabat), karena orang yang saling bersahabat saling mempengaruhi''
      • Hendaklah meminta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya yang tahu benar hal ihwal wanita yang akan dilamar agar bisa memberi pertimbangan dengan jujur dan adil
        • Begitu juga bagi wanita yang akan dilamar sebaiknya ia meminta pertimbangan dari kerabat dekat laki-laki tersebut yang baik agamanya
      • Pihak yang dimintai keterangan wajib menjawab seobyektif mungkin, meskipun harus membuka aib wanita tersebut karena ini bukan termasuk dalam kategori ghibah yang tercela. Hal ini termasuk dari 6 perkara yang dikecualikan dari ghibah, meskipun menyebutkan aib seseorang
    • Demikian pula sebaliknya bagi pihak wanita yang berkepentingan untuk mengenal lelaki yang berhasrat untuk meminangnya dapat menempuh cara yang sama
Untuk mendapatkan kemantapan kemudian kita lakukan sholat istikharah, memohon kepada Allah karena Allah yang paling tahu mana yang terbaik untuk kita. Rasulullah bersabda:
    1. ''Kalau kamu menginginkan sesuatu maka lakukan shalat 2 rakaat, rakaat awal setelah membaca al-Fatihah membaca al-Kafirun dan pada rakaat kedua surat al-ikhlas lalu berdoa..." (doa istiharah)
Setelah memiliki kecenderungan yang kuat untuk mempersuntingnya, langkah selanjutnya ta'aruf (perkenalan) antar keduanya secara lebih dekat secara langsung (namun tetap menjaga syariat Islam)
    • Baik biografi (riwayat hidup), karakter, sifat, atau hal lain yang dibutuhkan untuk diketahui demi maslahat pernikahan
    • Usahakan saat meminta keterangan pada wanita itu sendiri adalah saat ia bersama mahramnya atau melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yang lainnya
Khithbah (peminangan)
    • Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaknya ia segera meminang. Laki-laki tersebut menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bila memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:
      • Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dinikahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
      • Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.
        Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya (HR. Jamaah)

Mengapa untuk mengenali sifat-sifat calon tidak melalui pacaran lebih dahulu?
Hal ini sudah dijelaskan secara rinci disini:
http://arrohwany.multiply.com/journal/item/3929/Semua_Tentang_Pernikahan_Pacaran_Boleh_Nggak

    • Pernikahan yang diawali dengan pacaran ibarat membeli buku yang dijadikan contoh (sample) dari jenis buku yang mahal
    • Umumnya buku seperti ini di toko buku dibungkus dengan plastik rapat disertai peringatan "Membuka berarti membeli" sehingga bagi para pembeli untuk bisa benar-benar mengenali buku tersebut siapa tahu tertarik ada 2 pilihan, yaitu:
      • Pertama, dengan membuka buku tersebut dan membacanya
        • Akibatnya buku tersebut sangat lecek dan makin lusuh bila semakin banyak orang yang membacanya
        • Akhirnya hampir semua pembeli menolak untuk menerimanya sebagai barang belian kecuali sangat memaksa dan terpaksa
        • Membeli buku yang seperti ini ibarat pernikahan yang diawali dengan pacaran
      • Kedua, karena buku tersebut mahal terbungkus rapi dan membukanya adalah berarti membeli maka untuk mengetahui isinya sang pembeli bertanya pada petugas, atau lihat-lihat katalog komputer atau bis juga sebelumnya bertanya dulu pada orang yang telah memiliki, tahu atau pernah membacanya
        • Sehingga dia mendapatkan buku yang benar-benar baru belum pernah disentuh siapapun termasuk pembelinya
        • Ini ibarat orang yang menikah tanpa perlu melalui proses pacaran
Melihat Wanita yang Dipinang (Nadhar)
  • Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing-masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnya. Dari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
    • “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya. ” Jabir berkata: “Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya” (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832)
  • Dan untuk mengetahui penampilan/fisiknya tentu dengan melihatnya secara langsung (nadhar), maka cari cara untuk melihat tanpa sepengetahuannya kalo bisa (yang akan membuat kita tertarik untuk menikahinya)
  • Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:
    • Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
    • Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya
Setelah itu diteruskan proses berikutnya hingga akad nikah (dalam hal ini kedua keluarga punya kontibusi sangat dominan, bahkan ada yang mengatakan kita bukan cuma menikahi anaknya namun seluruh keluarganya-maksudnya andil keterlibatan dan merasa butuhnya)

Pada interval menanti hingga akad nikah nanti memang sering terjadi rindu-kangen dan seterusnya. Rindu yang seperti ini merupakan kerinduan yang menjadi kesempurnaan sifat manusia. Kerinduan yang tidak mampu kita itolak sebagai manusia biasa
    • Imam Ibnu Qoyyim mengatagorikan sebagai rindu yang sah saja terjadi pada tiap manusia, manusia tidak mampu memiliki dan menolaknya, sepanjang tidak dibawa oleh kerinduan tersebut pada ma'siat kepada Allah. Bahkan kita bersabar untuk menahanya maka hal tersebut tidak apa-apa dan itulah kerinduan karena Allah.
    • Tetapi jika kerinduan tersebut justru membawa kita ke jalan hawa nafsu itulah rindu karena hawa nafsu bukan karena Allah

Wallahu 'alam
Ana edit penuh (sempurnakan) dari forward saudaraku:ahmadjd@petronas.com.my (malaysia)
Dan untuk lebih lengkap dan ilmiahnya silahkan baca artikel ana yang ini:
http://arrohwany.multiply.com/journal/item/3929/Semua_Tentang_Pernikahan_Pacaran_Boleh_Nggak

Melengkapi postingan seputar pernikahan lainya, semoga bermanfaat...
http://arrohwany.multiply.com/journal/item/3954/Kado_Pernikahan_Menjadi_Pasangan_Paling_Berbahagia_Edisi_Lengkap

Tidak ada komentar: